TUGAS 3 SOFTKILL MENGENAI HAM DI
INDONESIA
Sejarah HAM di Indonesia
Deklarasi HAM yang
dicetuskan di Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 10 Desember 1948, tidak
berlebihan jika dikatakan sebagai puncak peradaban umat manusia setelah dunia
mengalami malapetaka akibat kekejaman dan keaiban yang dilakukan negara-negara
Fasis dan Nazi Jerman dalam Perang Dunia II. Deklarasi HAM sedunia itu
mengandung makna ganda, baik ke luar (antar negara-negara) maupun ke dalam
(antar negara-bangsa), berlaku bagi semua bangsa dan pemerintahan di
negara-negaranya masing-masing. Makna ke luar adalah berupa komitmen untuk
saling menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan antar
negara-bangsa, agar terhindar dan tidak terjerumus lagi dalam malapetaka
peperangan yang dapat menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Sedangkan makna ke
dalam, mengandung pengertian bahwa Deklarasi HAM seduania itu harus senantiasa
menjadi kriteria objektif oleh rakyat dari masing-masing negara dalam menilai
setiap kebijakan yang dikelauarkan oleh pemerintahnya.
Bagi negara-negara anggota PBB,
Deklarasi itu sifatnya mengikat. Dengan demikian setiap pelanggaran atau
penyimpangan dari Deklarasi HAM sedunia si suatu negara anggota PBB bukan
semata-mata menjadi masalah intern rakyat dari negara yang bersangkutan,
melainkan juga merupakan masalah bagi rakyat dan pemerintahan negara-negara
anggota PBB lainnya. Mereka absah mempersoalkan dan mengadukan pemerintah
pelanggar HAM di suatu negara ke Komisi Tinggi HAM PBB atau melalui
lembaga-lembaga HAM internasional lainnya unuk mengutuk bahkan menjatuhkan
sanksi internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Adapun hakikat
universalitas HAM yang sesungguhnya, bahwa ke-30 pasal yang termaktub dalam
Deklarasi HAM sedunia itu adalah standar nilai kemanusiaan yang berlaku bagi
siapapun, dari kelas sosial dan latar belakang primordial apa pun serta
bertempat tinggal di mana pun di muka bumi ini. Semua manusia adalah sama.
Semua kandungan nilai-nilainya berlaku untuk semua.
Di Indonesia HAM sebenarnya telah
lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama,
kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam
buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan
Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri
berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah
disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini
kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih
suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM
sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol
karena kurang dipublikasikan.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Human Rights selalu terkait dengan hak individu dan hak masyarakat. Ada yang bertanya mengapa tidak disebut hak dan kewajban asasi. Juga ada yang bertanya mengapa bukan Social Rights. Bukankan Social Rights mengutamakan masyarakat yang menjadi tujuan ? Sesungguhnya dalam Human Rights sudah implisit adanya kewajiban yang harus memperhatikan kepentingan masyarakat. Demikian juga tidak mungkin kita mengatakan ada hak kalau tanpa kewajiban. Orang yang dihormati haknya berkewajiban pula menghormati hak orang lain. Jadi saling hormat-menghormati terhadap masing-masing hak orang. Jadi jelaslah kalau ada hak berarti ada kewajiban.
Contoh : seseorang yang berhak menuntut perbaikan
upah, haruslah terlebih dahulu memenuhi kewajibannya meningkatkan hasil
kerjanya. Dengan demikian tidak perlu dipergunakan istilah Social Rights karena
kalau kita menghormati hak-hak perseorangan (anggota masyarakat), kiranya sudah
termasuk pengertian bahwa dalam memanfaatkan haknya tersebut tidak boleh
mengganggu kepentingan masyarakat. Yang perlu dijaga ialah keseimbangan antara
hak dan kewajiban serta antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
(kepentingan masyarakat). Selain itu, perlu dijaga juga keseimbangan antara
kebebasan dan tanggungjawab. Artinya, seseorang memiliki kebebasan bertindak
semaunya, tetapi tidak memperkosa hak-hak orang lain.
Pasal-pasal di dalam Bab 10 A UUD
1945 tentang HAM
Adapun Pasal-pasal yang terdapat di dalam bab 10 A UUD
1945 tentang Hak Asasi Manusia yakini yaitu
-
Pasal 28E Ayat (2) dan (3),
-
Pasal 28F,
-
Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan
-
Pasal 28I Ayat (1). ’hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun’ oleh
Contoh Kasus terjadinya pelanggaran HAM di Indonesia
Kerusuhan 1998 . Pada bulan November
1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk
menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan
dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan
ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta
pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru. Masyarakat dan mahasiswa
menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena
dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju
sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang
sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju.
Sepanjang diadakannya Sidang
Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan
demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih
lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat
diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa
berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat
dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat
yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan
mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela
mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jum'at tanggal 13
November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan
mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah
ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh
aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin
banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa
bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman
dengan menggunakan kendaraan lapis baja. Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang
bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan
lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri,
sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan
membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang
tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma
merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus
Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka.
Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah
Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta,
tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka
di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai
pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di
kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik
yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat
yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas
airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal
mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi
kali ini tidak menimbulkan kerusuhan. Anggota-anggota dewan yang bersidang
istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap
penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau
dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu.
Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi.
"Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".
Betapa menyakitkan perlakuan mereka
kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan
melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya
sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan
memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan
keluarga masing-masing.
Analisis Kasus
Setelah kita membaca sebuah artikel
diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta,
maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran
HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya
adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa
menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan
Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan
dan juga menentang dwifungsi ABRI. Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan
masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu
tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari
di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak
korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden
berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak
pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan
ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat.
Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan
arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak
sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa. Itu
menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang
menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
Referensi:
0 komentar:
Posting Komentar